Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyerahkan 50 sertifikat tanah pemukiman kepada nelayan warga Desa Aru Burung, Kecamatan Pulau Rao.
Acara penyerahan yang berlangsung diruang Wabup Morotai dilakukan secara simbolis pada, Selasa (15/5/2025).
Sahril, dari Kantor Pertanahan Pulau Morotai menjelaskan bahwa sertifikasi tanah nelayan merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat hak-hak masyarakat pesisir.
“Sertifikasi tanah bagi nelayan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari,” jelas Sahril.
“Kami berharap, program sehat nelayan ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak nelayan di berbagai daerah. Guna meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha perikanan di Indonesia,” sambungnya
Terpisah, Kades Aru Burung Frengky Molle menyampaikan ucapan terima kasih kepada pertanahan dan perikanan yang sudah bekerjasama. Sehingga warga nelayan bisa menerima sertifikat.
“Sertifikat pemukiman warga nelayan itu kurang lebih ada 50,” ucap Frengky.
Ia menambahkan bahwa program ini memberikan rasa syukur dan harapan baru bagi masyarakat nelayan. Khusunya di desa Aru.
“Kami sangat merasa syukur karena dengan adanya kepemilikan tanah yang Sah ini dapat memiliki jaminan hukum yang lebih kuat, untuk peluang yang lebih besar dalam mengembangkan usaha,” ungkapnya
“Sertifikasi tanah bagi nelayan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie