Wakil Gubernur Maluku Utara Dukung Penyelamatan NHM

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) di ruang meeting kediaman Wakil Gubernur di Ternate, Senin (07/4/2025).

Agenda pembahasannya antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap perkembangan pemulihan operasional perusahaan. Termasuk strategi ketenagakerjaan yang sedang dijalankan NHM.

Sarbin Sehe, Wakil Gubernur Malut dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah yang ditempuh NHM saat ini untuk menyelamatkan operasional perusahaan.

Selain Sarbin, hadir pula dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsudin A Kadir, Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Marwan Polisiri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Malut Zainab Alting.

Sementara dari pihak NHM diwakili oleh Pengacara NHM Iksan Maujud, Manager HR-IR NHM Ronny Kasenda, beserta ketiga ketua Badan Serikat NHM yakni Rudi Pareta, Rusli A. Gailea dan Andi Mochtar.

Wagub Malut, Sarbin Sehe berpesan tentang pentingnya optimalisasi peran Badan Serikat untuk menjadi wakil karyawan dalam perusahaan.

“Badan Serikat hendaknya lebih memaksimalkan komunikasi dengan menjelaskan sebaik mungkin keadaan perusahaan ke karyawan yang dirumahkan,” ucap Sarbin.

Sementara, Kepala Dinas ESDM, Suryanto Andili juga mengapresiasi NHM yang telah melakukan kewajiban pembayaran ke Kas Negara pada tahun 2024.

“Jadi pihak Pemprov Malut juga memberikan wejangan dan mengingatkan terhadap komitmen pembayaran pajak daerah, serta pinjam pakai kawasan hutan,” kata Suryanto.

Terpisah, perwakilan NHM memaparkan bagaimana perjalanan sejak divestasi Maret 2020 lalu hingga pada titik efisiensi saat ini.

Pihak NHM menjelaskan program efisiensi tahap 1 dan 2 dijalankan atas kesepakatan bersama dengan Manajemen. Di tengah kondisi sulit ini, perusahaan tetap berkomitmen memperhatikan Hak karyawan dengan memperjuangkan restrukturisasi pinjaman karyawan di bank.

“NHM tetap memberikan dana Rp 6.000.000 perbulan untuk karyawan yang dirumahkan, hingga tetap memberi bantuan pengobatan dan pendidikan anak bagi karyawan yang dirumahkan,” jelasnya

Menurutnya, kebijakan merumahkan karyawan merujuk pada aturan yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 907 tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Kerja.

“Saat ini NHM juga sedang berkoordinasi untuk memenuhi Hak karyawan, baik yang telah pensiun, mengundurkan diri, maupun masih aktif bekerja,” ungkapnya

Ia bilang, NHM tetap berkomitmen menjalankan prosedur ketenagakerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.

“Karena dalam perjalanan efisiensi, NHM telah berupaya melakukan komunikasi dengan semua karyawan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi, memorandum, penyediaan call center dan komunikasi eksternal ke masyarakat, serta para pemangku kepentingan terutama di wilayah lingkar tambang,” terangnya

Selain itu, manajemen NHM juga akan membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan pihak Pemprov Malut, untuk meminimalisir berkembangnya isu miring terkait ketenagakerjaan saat ini.

“Seluruh masukan dan saran dari pihak Pemprov Malut akan menjadi perhatian NHM dalam pengaturan kebijakan ke depannya. Terutama dalam pelaksanaan hubungan industrial yang sehat dan menanamkan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya


Penulis: Rilis 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *