Salah satu warga Maluku Utara, inisial R menyerahkan sebuah senjata rakitan atau Senpi kepada personel Satgas Yonarhanud 3/Yby Serda Jusantra Purba, pada Jumat (17/09).
Tingkat kepercayaan masyarakat Maluku Utara kepada Personel satgas Yonarhanud 3/Yby semakin banyak, tentunya mereka sadar akan bahaya dari senjata rakitan.
Komandan Satgas Yonarhanud 3/Yby Mayor Arh Achmad Yani, S.E., M.Han menjelaskan bahwa, anjang sana yang dilakukan anggota Satgas Yonarhanud 3/Yby Serda Jusan Purba bersama anggota lainnya untuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Pasal 1 ayat 1 disebutkan.
“Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Oleh karena itu, apabila ada warga yang menyimpan lebih baik diserahkan ke kami,” jelas Dansatgas.
“Anggota kita dapat meyakinkan warga dan mempercayai seutuhnya kepada Satgas Yonarhanud 3/Yby, maka wargapun mulai menceritakan penemuan senjata rakitan didekat rumah dan berencana mengantarkan temuan senjata tersebut ke Kotis Satgas Yonarhanud 3/Yby,” sambungnya
Sementara itu, Pasi Intel Lettu Dwi Iswantoro menyampaikan kepada saudara R secara sukarela atas kesadarannya demi terciptanya keamanan menyerahkan senjata rakitan temuan tersebut ke Kotis Satgas Yonarhanud 3/Yby.
“Keadaan senjata rakitan tersebut sudah diperiksa oleh Tim Pal yang menguasai bidang senjata dari Satgas Yonarhanud 3/ Yby bahwa, bagian besarnya masih terbentuk sehingga memungkinkan dapat direparasi dan digunakan,” ucap Pasi Intel.
“Saat ini jumlah Senpi yang diserahkan oleh masyarakat kepada kami sebanyak 8 buah senja, 15 amunisi, 1 granat dan 1 ranjau,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie