Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, didesak segera evaluasi pangkalan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) milik Muhammad Reja.
Pasalnya, kelangkaan minyak tanah di Kecamatan Morotai Jaya bukan baru kali, karena warga terusan mengeluhkan.
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, menjelaskan bahwa dalam aturan migas sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak sebagaimana di atur dalam pasal 54 undang-undang migas terdapat sangsi pidana bagi para pelaku.
“Jadi Pemda segera mengambil langka tegas untuk melakukan periksa semua pengecer dan pangkalan. Jangan main-main sebab hal ini merupakan kejahatan, dan jika terbukti betul segera dievaluasi,” tegas Ketua.
Menurut Ketua, semestinya sebagai penyalur BBMT harus menjaga kepercayaan pemerintah. Sebab, setiap kali ada kelangkaan minyak tanah tuduhan selalu ke pemerintah. Padahal itu perbuatan oknum-oknum pangkalan dan pengecer yang tak bertanggung jawab.
“Saya harap pemerintah segera mengambil langka cepat untuk menyelesaikan masalah BBMT. Jangan sampai hal ini menjadi opini yang terus berkembang,” imbuhnya
“Saat ini pak Bupati lagi fokus membangun Morotai jangan persulit beliau dengan hal-hal yang justru membuat citra pemerintah menurun, hanya karena ulah pangkalan,” sambungnya
Tak hanya itu, Ketua juga menyoroti terkait dugaan pangkalan tersebut yang tidak memiliki SK Bupati.
“Jika benar segera evaluasi, agar tak ada narasi liar yang di tuduhkan ke pemerintah soal polemik yang ada,” pungkasnya
Penulis: Rilis
Editor: Jainal Wahab












