DAERAH  

Wartawan Metro7 di Kepulauan Sula Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Ilustrasi penganiayaan || Foto: istimewa

SANANA – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa kekerasan itu menimpa jurnalis media daring metro7.co.id, Hijrat Qasim saat melintasi jalan raya, tepatnya di Dusun tiga (Lorket) Desa Falabisahaya.

Kepada zonamalut.id, Hijrat menceritakan, sekitar pukul 19:20 WIT, ia melintasi jalan raya Dusun 3, Desa Falabisahaya. Tiba-tiba ia melihat ada insiden perkelahian
melibatkan sekelompok orang yang diduga sudah dipengaruhi minuman keras, mereka diketahui berasal dari kompleks Lorket dan kompleks Biskam, Desa Falabisahaya.

Karena jalan tidak bisa dilewati, Hijrat kemudian mencoba mencegat salah seorang pemuda
yang ia kenal untuk membantunya melerai insiden perkelahian tersebut.

Hijrat, Wartawan Metro7.co.id di Kepulauan Sula yang dikeroyok oleh Orang Tak Dikenal || Foto: Istimewa

Namun bukan melerai, Hijrat mala dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang datang secara tiba-tiba dari arah belakang.
Akibat penganiyayan tersebut, wajah Hijrat mengalami lebam

Atas kejadian itu, Hijrat langsung melaporkan masalah ini ke Polsek Mangoli Barat. Laporan tersebut diterima salah satu anggota piket
atas nama Bripka Jamal.

“Kami sudah terima laporannya dan segera mungkin akan menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan,” kata Jamal, saat dikonfirmasi zonamalut.id, di Mapolsek, (16/5).

Ia bilang, sudah dua orang yang berhasil dimintai keterangan dalam insiden perkelahian tersebut.

“Jadi langkah-langkah dari kami selaku anggota piket hanya bisa membuatkan permintaan visum dan laporan polisi, karena kata pak Kapolsek pengembangan selanjutnya nantinya di Reserse,” jelasnya

Menurut Jamal, karena ini merupakan kasus penganiayaan. Sehingga pelakunya akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang pasal penganiayaan.

“Dalam pasal 351 poin pertama berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”tegasnya.


Penulis: Imelda Tude
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *