Gaji ASN Morotai Tetap Ditunda, Jika Tidak Mau Di Vaksin

Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos

DARUBA – Bupati Benny Laos Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Morotai wajib untuk melakukan vaksinasi. Jika tidak mau, maka sanksi akan diberikan terhadap ASN yaitu penundaan pembayaran gaji.

“Jadi kalau ada ASN yang tidak mau di vaksin, maka gaji mereka tetap di tahan, tapi sekarang lagi di vaksin, dan kalau sudah di vaksin langsung dibayar kalu belum ya ditunda, karena vaksin itu harus wajib namun kalau ada ketentuan medis ya ga boleh yang penting anda mau di vaksin dulu,”tegas Benny, ketika dikonfirmasi wartawan, usai kegaiatan launching mobil vaksin keliling di Mapolres Morotai, Kamis (5/8).

Benny bilang, Sebelum dilakukan vaksin oleh ASN maka terlebih dahulu dilakukan syarat swab tes, kalaupun di swab tes ditemukan penyakit bawaan maka tidak bisa di vaksin

“Jika ditemukan penyakit bawahan tidak boleh tetapi alasanya satu syarat di sweb dulu baru vaksin,”imbuhnya.

Orang nomor satu di Pulau Morotai ini juga menegaskan, ASN tidak boleh menolak untuk di vaksin, sebab kata dia. Ini merupakan perintah undang-undang sebagaimana ASN di gaji oleh negara harus tunduk kepada negara

“Kita diperintah disumpah untuk tunduk pada undang-undang dan kita di gaji oleh negara baru kita malawang negara. Kamu dapat uang dari negara baru kamu melawan negara boleh?. Jadi, harus di vaksin baru gaji di bayar,”tegasnya.

Benny pun berharap, Semoga morotai kembali normal seperti biasanya

“Kita harap semoga morotai sehat, makanya di morotai samua kesehatan gratis semua tinggal kita sama-sama jaga,”harapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Morotai Andrias Thomas mengatakan, Soal penahanan gaji ini kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait ASN yang tidak mau di vaksin gajinya tetap di tahan bahkan akan diberikan sangsi tegas

“Beberapa hari yang lalu kami sudah keluarkan Surat Edaran (SE), untuk semua ASN Morotai harus di vaksin Covid-19 dan kalau tidak di vaksin akan diberikan sanksi, sanksi yang paling berat karena sudah paling mendesak,”ucap Andrias.

Ia menambahkan, Sebenarnya gaji dan tunjangan bukan di tahan, tapi ikuti vaksin dulu.

“Jadi kalau di vaksin tetap diberikan hak mereka yakni gaji dan tunjangan itu,”tandasnya.


Penulis : Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *