OPINI  

Ismei Wilayah XI Mempertegas Ekstensi Lembaga Non Pemerintah Perlindungan Konsumen

                      Oleh: Andri Esau

(Kabiro Kesektariatan Ismei Wilayah XI)


Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai  macam produk  barang dan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang maupun jasa yang diinginkan, tentunya konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku  usaha yang tidak bertanggung jawab.

Sementara permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar  bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks itu menyangkut kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen.

Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen dalam memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.

Konsumen hari ini merasa termarginalkan dengan tingkat pendidikan yang belum maksimal dan keterbatasan informasi akan konsumsi suatu barang dan jasa tentunya ini menjadi sasaran buat para pengusaha, mencermati Data Badan Pusat Statistik Maluku Utara terkait Indeks Tendesi Konsumen (ITK) tahun 2018 dari Triwulan I-IV dari presentase rata-rata konsumen (Rumah Tangga) menurut tingkat pendidikan pada Triwulan I-IV masih didominasi oleh tingkat SLTA dengan rata-rata 51-55 persen,  sementara presentase rata-rata konsumen sektor pekerjaan masih pada sektor tersier yaitu, 67-71 persen, dan presentase rata-rata konsumen pada status pekerjaan yaitu, 52-57 persen dimiliki oleh pekerjaan Buruh, Karyawan, Pegawai serta presentase rata-rata konsumen berpendapatan sebulan lebih dari Rp 2.000.000.000 sebesar 77-85 persen.

Ini menunjukan bahwa konsumen provinsi Maluku Utara dengan klasifikasi rata-rata pendidikan, pekerjaan, status pekerjaan dan  pendapatan pada Triwulan I-V di tahun 2018 sangat meningkat dan normal di atas nilai presentase 100 persen walau pada Triwulan III terdapat sedikit penurunan diakibatkan  tingkat konsumsi barang dan jasa disebabkan melewati hari raya atau hari besar lainnya. Namun, pada Triwulan IV kestabilan dengan tingkat optimisme konsumen lebih tinggi disebakan adanya perayaan natal dan tahun baru serta hari besar lainnya, (BPS Indeks Tendensi Konsumen Maluku Utara 2018).

Konsumen dengan rata-rata pendidikan rendah 55 persen menjadi perhatian khusus bagaimana mereka terlindungi dengan sikap mereka terhadap suatu produk, hak konsumen kalangan menengah kebawa terasa terabaikan dengan sikap pengusaha yang tidak komperhensif dengan standar operasional yang ada, beberapa kejadian ini sering terjadi di beberapa kalangan konsumen bisnis.

Sehingga peran pemerintah atas amanah Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini yang memberikan  kepastian hukum akan adanya lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen yakni, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Lembaga non pemerintahan inilah menjadi motto penggerak akan perlindungan konsumen di tingkat daerah maupun nasional secara komperhensif, BPKN merupakan lembaga independen yang seharusnya menjadi lokomotif perjuangan atas hak dan kewajiban konsumen di Indonesia dan bukan sekedar memberi saran serta pertimbangan pada pemerintah, tetapi menindak tegas upaya perlindungan konsumen, dengan besar harapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini di bentuk di tiap daerah Kabupaten atau Kota agar proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menghasilkan keputusan final serta berkekuatan hukum tetap. Agar seluruh konsumen di Indonesia benar-benar dijaminkan akan produksi barang dan jasa.

Setelah melihat UUPK No 8 tahun 1999 yang menjadi kekuatan hukum, sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk proses pengaduan, Ikatan Senat  Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat mendorong adanya pos pengaduan di setiap wilayah provinsi hingga kabupaten/kota dengan metode investigasi dan interogasi secara professional serta independen.

Kompilasi Struktural Pos Pengaduan dengan melibatkan Masyarakat, Mahasiswa, LSM dan elemen-elemen strategis tentunya lebih memperdayakan intelektual sumber daya manusia yang ada agar konsumen terlindungi atas hak dan kewajibannya. Sehingga praktek yang merugikan konsumen bisa terselesaikan secara baik dengan rasa empatik atas setiap hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang menggunakan barang dan jasa. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *